Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya yang diduga menyelundupkan pasir timah tanpa dokumen resmi di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat.
Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara dikonfirmasi di Batam mengatakan penangkapan dilakukan oleh Kapan Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI saat sedang berpatroli sekitar pukul 10.00 WIB, di mana saat itu KM Doa Restu Ibu Jaya terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan di posisi sekitar 3 mil laut dari posisi patroli.
Mengetahui hal itu, kata dia, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko memerintahkan tim visit, board, search and seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Tim VBSS diketahui kapal tersebut diawaki lima orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah,” katanya.
Baca juga: Bakamla adakan latihan kesiapan tugas personel KN di Perairan Batam
Baca juga: Kala Nipah jemput dua nelayan di perbatasan Malaysia
Dia menyebut, kapal kayu tersebut memuat 600 kantong pasir timah dengan muatan diperkirakan mencapai 30 ton.
“Diduga pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.
Atas temuan itu, kata Yuhanes, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Dia menambahkan, selain melanggar administratif, KM Doa Restur Ibu Jaya juga mengalami kerusakan mesin.
Rudi menyebut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut, untuk mencegah risiko lebih lanjut.
“Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu (26/4) siang,” ujarnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025