Jakarta (ANTARA) - Australia akan mewajibkan perusahaan teknologi membayar iuran kepada penerbit berita lokal jika mereka tidak mencapai kesepakatan hak cipta dengan perusahaan media di negara tersebut.
Berdasarkan laporan laman Engadget, Kamis (20/8) waktu setempat, undang-undang yang mengatur kewajiban tersebut telah disahkan majelis parlemen Australia.
Berdasarkan aturan itu, perusahaan teknologi seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn akan dikenai iuran sebesar 2,75 persen dari pendapatan lokal jika tidak membuat kesepakatan paling sedikit dengan delapan penerbit berita hingga akhir periode pelaporan tahunan mereka.
Baca juga: Nezar dorong kerja sama platform dan penerbit soal hak cipta konten AI
Kesepakatan tersebut harus mendukung keberlanjutan penerbit dalam memproduksi berita. Jika perusahaan teknologi telah mencapai kesepakatan yang memenuhi ketentuan, mereka tidak perlu membayar iuran tersebut.
Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang menghasilkan lebih dari 250 juta dolar Australia atau sekitar Rp3,1 triliun dari pendapatan iklan di Australia serta mengoperasikan layanan media sosial atau mesin pencari yang dianggap memiliki pengaruh signifikan di negara tersebut.
Pemerintah Australia nantinya akan menyalurkan dana yang terkumpul dari iuran kepada penerbit berita. Besaran dana yang diterima masing-masing penerbit akan dihitung berdasarkan jumlah jurnalis, termasuk pekerja lepas, yang mereka pekerjakan.
Pemerintah Australia menilai aturan tersebut diperlukan karena ketentuan sebelumnya yang diberlakukan sejak 2021 sudah tidak berjalan secara efektif.
Aturan lama juga sempat memicu perselisihan antara pemerintah Australia dan perusahaan teknologi. Setelah aturan tersebut berlaku, Meta sempat membatasi penerbit dan pengguna di Australia untuk membagikan artikel berita di platformnya.
Meta kemudian membuat kesepakatan dengan sejumlah perusahaan media lokal, namun, kesepakatan tersebut berakhir dua tahun lalu.
Meta juga pernah melakukan langkah serupa di Kanada pada 2023 dengan memblokir pengguna Facebook dan Instagram untuk membagikan tautan artikel berita setelah pemerintah negara tersebut menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi membayar penerbit berita.
Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights pintu masuk ekosistem media lebih sehat
Baca juga: Menkum jamin regulasi hak cipta berimbang untuk semua ekosistem
Baca juga: Meta dihadapkan pada gugatan Rp9,2 triliun dari media Spanyol
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































