Moskow (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor tinggi terhadap Inggris jika pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer tidak mencabut pajak layanan digital.
Trump mengatakan kebijakan pajak tersebut dinilai menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Serikat secara tidak adil.
“Kami tidak menyukai ketika mereka menargetkan perusahaan Amerika… Jika pajak itu tidak dicabut, kami kemungkinan akan mengenakan tarif besar terhadap Inggris,” ujar Trump kepada wartawan.
Ia menambahkan pemerintahannya tengah mengkaji pajak tersebut yang dinilai merugikan raksasa teknologi AS seperti Apple dan Google.
Sejak 2020, Inggris memberlakukan pajak sebesar dua persen terhadap perusahaan multinasional besar yang memperoleh pendapatan dari media sosial, mesin pencari, dan pasar daring.
Pajak tersebut dikenakan bagi perusahaan dengan pendapatan digital global lebih dari 500 juta pound (sekitar Rp10 triliun) dan setidaknya 25 juta pound (sekitar Rp500 miliar) berasal dari pengguna di Inggris
Pernyataan Trump itu disampaikan menjelang kunjungan Raja Charles III ke Amerika Serikat pekan depan.
Trump sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa kunjungan tersebut dapat membantu memulihkan hubungan khusus antara kedua negara yang belakangan mengalami ketegangan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Inggris membayar Prancis Rp11,6 triliun untuk cegah imigran ilegal
Baca juga: Inggris, Prancis pimpin konferensi militer multinasional untuk Hormuz
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































