Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, wudhu merupakan salah satu penyucian diri yang mesti dilakukan sebelum melaksanakan ibadah, seperti shalat. Namun, apakah sentuhan antara suami istri dapat membatalkan wudhu atau tidak?
Hal ini pun menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim, terutama bagi pasangan suami istri yang ingin tetap menjaga wudhu mereka. Wudhu termasuk salah satu syarat sahnya shalat.
Pada dasarnya, saling bersentuhan kulit antar laki-laki dan wanita yang sudah baligh dan bukan mahram, termasuk hal yang membatalkan sahnya wudhu.
Baca juga: Inilah 10 Hal yang dapat membatalkan wudhu
Sebagaimana potongan firman Allah SWT yang menjelaskan terkait aturan wudhu, dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“... atau kalian menyentuh perempuan.”
Sedangkan, wudhu tidak akan batal apabila terjadi sentuhan kulit dalam beberapa kondisi tertentu, seperti antara sesama laki-laki, sesama perempuan, atau antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan mahram.
Selain itu, jika sentuhan terjadi dengan adanya penghalang, seperti kain yang menghindari kontak langsung, wudhu tetap sah.
Bagaimana hukumnya bagi suami istri yang bersentuhan kulit saat sudah berwudhu?
Pernikahan merupakan ikatan antara dua orang asing yang berkomitmen untuk menjalani kehidupan bersama dan menjadi suami istri.
Dalam ajaran Islam, salah satu syarat utama pernikahan adalah keberadaan kedua calon mempelai, yakni pria dan wanita.
Namun, terdapat batasan yang harus diperhatikan dalam memilih pasangan, yaitu tidak boleh ada hubungan darah yang dekat. Larangan ini mencakup hubungan keluarga langsung, seperti orang tua dan keturunannya, saudara kandung serta keponakan, hingga mertua.
Baca juga: Kemenag kembangkan Green KUA olah limbah air wudhu dan air hujan
Selain itu, pernikahan juga tidak diperbolehkan antara individu yang memiliki hubungan persusuan (mahram). Sehingga, calon pasangan harus berasal dari pihak yang tidak memiliki ikatan keluarga dekat atau disebut ajnabi (orang lain). Orang yang mahram hukumnya haram untuk dinikahi.
Oleh sebab itu, suami istri hanya merupakan dua orang yang halal untuk menikah, namun keduanya tetap bukan mahram. Sehingga, wudhu akan batal jika suami istri saling bersentuhan kulit.
Lalu, sebagaimana hadits sanad dari riwayat Ibnu Syihab mengatakan bahwa suami yang menyentuh istrinya mesti berwudhu kembali.
"Diriwayatkan dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Ibnu Umar dari Umar bin Khattab RA. Berkata : Mencium istri dan menyentuhnya termasuk mulamasah. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya maka wajib baginya berwudhu" (HR. Malik dalam Al-Muwatto’ dan Imam Baihaqi).
Melansir dari nu online, kitab Sulam at-Taufiq juga menjelaskan bahwa menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu apabila mereka bukan mahram. Sebab dalam Islam, laki-laki dan wanita yang tidak memiliki hubungan mahram dianggap sebagai ajnabi, sehingga kontak fisik di antara mereka dapat mempengaruhi sahnya wudhu.
ثالثها (لمس بشرة الأجنبية) يقينا وهي كل امرأة حل نكاحها والمراد بالبشرة ظاهر الجلد وفى حكمها اللسان واللثة (مع كبر)
"Ketiga, menyentuh kulit wanita asing (ajnabi), yaitu setiap wanita yang dihalalkan untuk dinikahi, dan yang dimaksud dengan kulit adalah permukaan kulit, termasuk lidah dan gusi (yang sudah baligh)."
Baca juga: 4 keutamaan berwudhu, redakan amarah hingga hapus dosa-dosa kecil
Baca juga: Doa-doa wudhu lengkap beserta bacaan Arab, latin, dan artinya
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025