Jakarta (ANTARA) - Menuju kelulusan siswa SMA atau sederajat, persiapan pemilihan kampus untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana menjadi hal yang sangat diperlukan. Diantara berbagai kampus ternama, Universitas Islam Negeri (UIN) kerap menjadi pilihan para calon mahasiswa.
Namun, bagi calon mahasiswa yang beragama non Muslim, apakah boleh kuliah di UIN?
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menunjukkan diri sebagai kampus inklusif dengan membuka kesempatan bagi mahasiswa non Muslim untuk menempuh pendidikan tinggi. Kebijakan ini telah menunjukkan toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, selaras dengan nilai-nilai Islam yang moderat.
UIN (Universitas Islam Negeri) sebagai bagian dari PTKIN, kampus mereka terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar mengenyam pendidikan tinggi, tanpa memandang latar belakang agama.
Aturan dan persyaratan yang wajib diikuti mahasiswa non Muslim
Meskipun terbuka, bagi mahasiswa non Muslim yang sudah diterima berkuliah di UIN, wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut.
1. Mengikuti aturan yang berlaku: Mahasiswa non Muslim tetap harus mengikuti semua aturan yang diterapkan di UIN. Ini termasuk aturan akademik, tata tertib kampus, dan norma-norma yang berlaku di lingkungan kampus UIN.
2. Kurikulum: Mahasiswa non Muslim harus mengikuti alur pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh akademik kampus.
3. Terdapat mata kuliah keislaman: Mahasiswa non Muslim mungkin perlu mengikuti mata kuliah dan praktikum berbasis keislaman, seperti praktik ibadah, tilawah, dan tahfidz. Namun, hal ini tetap memperhatikan toleransi dan tidak ada paksaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
4. Tidak ada pembelajaran dan dosen agama khusus: UIN umumnya tidak menyediakan pembelajaran dan dosen agama khusus untuk mahasiswa non-Muslim, berdasarkan agama mereka. Mahasiswa memungkinkan belajar mandiri terkait pengembangan pengetahuan keagamaan mereka.
5. Perlakuan proporsional: Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar PTKIN memperlakukan mahasiswa non Muslim secara proporsional. Artinya, PTKIN harus bersikap adil dan tidak menerapkan aturan yang memberatkan atau tidak relevan bagi mahasiswa non-Muslim, seperti menghafal Al Quran juz 30 jika mengambil program studi umum.
6. Berpakaian sopan dan rapih: Mahasiswi non Muslim tidak dipaksa mengenakan jilbab, tetapi tetap diharapkan berpakaian sopan dan pantas sesuai dengan kode etik dan keadaban publik.
Calon mahasiswa non Muslim dapat mendaftar melalui berbagai jalur seleksi yang sama dengan mahasiswa Muslim, seperti SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, UM-PTKIN, dan berbagai ujian mandiri. Bahkan, tidak ada batasan juga untuk pemilihan program studi yang mereka minati di UIN.
Namun, jika mereka tidak lulus seleksi, hal tersebut ditegaskan bukan karena perbedaan agama, melainkan nilai yang diperoleh tidak memenuhi standar persyaratan kelulusan seleksi.
Dengan membuka pintu bagi mahasiswa non Muslim dan menerapkan aturan yang proporsional, UIN tidak hanya menjadi lembaga pendidikan tinggi yang inklusif, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat Indonesia yang toleran dan harmonis.
Baca juga: PPIM UIN Jakarta ungkap kunci pesantren ramah lingkungan di Indonesia
Baca juga: Jadi kampus Islam peringkat atas, segini biaya kuliah UKT UIN Bandung
Baca juga: UIN-IIQ gagas kolaborasi riset internasional di Uzbekistan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025