Jakarta (ANTARA) - Dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), salah satunya membentuk pendamping desa.
Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional sebagai sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping desa berkedudukan di tingkat kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana. Secara umum, pendamping desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun detail tugas pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, meliputi:
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa
- Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
- Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
- Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 jenjang di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa.
Hadirnya pendamping desa ini diharapkan dapat meningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.
Baca juga: Mendes imbau warga lapor jika temukan pungli rekrutmen pendamping desa Baca juga: Kemendes: Info rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024–2025 hoaks Baca juga: Kemendes: Desa butuhkan pendamping kejar target penurunan stunting
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024