Apa hukumnya orang yang mengakhiri hidupnya sendiri dalam Islam?

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kasus bunuh diri akhir-akhir ini sedang menggemparkan masyarakat, mulai dari kasus pemeran Encuy Preman Pensiun meninggal karena gantung diri dan juga seorang ibu yang tewas bunuh diri usai meracuni dua anaknya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena tertekan dengan urusan materi dengan suaminya.

Meski motifnya beragam, Islam menegaskan bahwa mengakhiri hidup dengan cara apa pun merupakan perbuatan yang diharamkan dan digolongkan sebagai dosa besar.

Dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan, dosa orang yang membunuh dirinya sendiri lebih besar dibandingkan membunuh orang lain. Rasulullah SAW pun memperingatkan dalam hadis riwayat Muslim:

"Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi itu akan selalu ia tikamkan ke perutnya di neraka Jahanam. Barangsiapa yang bunuh diri dengan racun, maka racun itu akan selalu ia hirup di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka ia akan terus-menerus terjatuh di neraka Jahanam."

Secara tekstual, hadis ini menyebutkan bahwa pelaku bunuh diri akan kekal di neraka. Namun, para ulama memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai maksud dari sabda Nabi tersebut.

Baca juga: 8 cara praktis mengelola uang sesuai teladan Rasulullah SAW

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menguraikan tiga pandangan. Pertama, kekal di neraka dimaknai bagi orang yang menganggap bunuh diri sebagai perbuatan halal, padahal ia mengetahui hukumnya haram. Hal ini membuatnya keluar dari Islam dan kafir.

Kedua, kata “kekal” dalam hadis dipahami secara majazi, yakni menetap lama di neraka, bukan selamanya. Seperti ungkapan “semoga kekal kerajaan sultan” yang berarti panjang umur, bukan abadi.

Ketiga, kekekalan di neraka merupakan ancaman yang layak bagi pelaku bunuh diri, namun Allah SWT dengan rahmat-Nya menegaskan bahwa seorang Muslim tidak akan kekal di neraka.

Mayoritas ulama menegaskan, meskipun bunuh diri adalah dosa besar, pelakunya tidak otomatis keluar dari Islam. Jenazahnya tetap diperlakukan sebagaimana Muslim lainnya, yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.

Islam mengajarkan kesabaran dan tawakkal dalam menghadapi ujian hidup. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 155: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Berdasarkan penjelasan di atas, bunuh diri merupakan larangan keras dalam Islam. Meski pelakunya terancam dengan azab yang berat, ia tidak otomatis kafir selama tetap beriman kepada Allah. Jalan terbaik bagi setiap Muslim adalah bersabar menghadapi cobaan, seraya meyakini bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.

Baca juga: Cara mandi yang disunnahkan Rasulullah SAW

Baca juga: Hukum menjarah & merampas barang orang lain saat demo menurut Islam

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |