Apa hukuman bagi pengguna narkoba di Indonesia?

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan peraturan yang sangat ketat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar maupun pengguna narkoba dihadapkan pada ancaman sanksi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam regulasi tersebut, pengguna narkotika tidak luput dari jeratan hukum. Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial.

Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua pengguna narkotika adalah pelaku kriminal murni. Oleh karena itu, undang-undang memberikan pendekatan ganda, yakni selain penegakan hukum, juga tersedia jalur rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi ini dapat diajukan sebagai alternatif hukuman apabila pengguna terbukti mengalami kecanduan dan bersedia menjalani proses pengobatan.

Pendekatan rehabilitatif ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna, sekaligus mengurangi angka hunian lembaga pemasyarakatan yang kerap penuh oleh narapidana kasus narkotika. Rehabilitasi juga menjadi upaya strategis negara untuk memberi kesempatan kedua kepada para pengguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Proses penanganan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan berbagai institusi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka berperan dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perang terhadap narkoba tetap dijalankan secara tegas, dengan fokus utama pada pemberantasan jaringan pengedar dan bandar, yang diancam dengan hukuman sangat berat, termasuk pidana mati.

Sementara itu, terhadap pengguna, negara menunjukkan pendekatan yang lebih humanis, dengan mengedepankan aspek rehabilitasi dan pemulihan sosial.

Dengan kebijakan tersebut, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, melindungi generasi muda, serta membangun sistem pemulihan yang lebih baik bagi korban penyalahgunaan zat terlarang.

Baca juga: Apa hukuman bagi pengguna dan pengedar tembakau sintetis di Indonesia?

Baca juga: Polda Kaltim sita 98.108 kilogram sabu dan 2,8 kilogram ganja

Baca juga: Berapa lama rehabilitasi narkoba? Ini tahapannya

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |