Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengaku sangat bersyukur karena sahabatnya, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), bisa bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat malam, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers usai Tom Lembong bebas.
Setelah sembilan bulan Tom Lembong dipisahkan dari keluarganya secara paksa, kata Anies, malam ini mereka akhirnya bisa berkumpul kembali, utuh sebagai keluarga dan hal tersebut menjadi kebahagiaan yang luar biasa.
Sebagai sahabat, Anies pun ingin mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
"Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga," ucapnya.
Baca juga: Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai terima abolisi
Dengan bebasnya Tom Lembong, lanjut Anies, masih banyak waktu ke depan untuk berdiskusi berbagai hal substantif, terutama mengenai persoalan hukum, keadilan, hingga makna peristiwa tersebut bagi bangsa Indonesia dan perjalanan bangsa ke depan.
"Tapi, itu semua tidak harus dibahas malam ini. Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom," tutur Anies.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara/presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Baca juga: Tom: Abolisi tak hanya bebaskan fisik saya, tapi pulihkan nama baik
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Kejagung: Upaya banding tak dilanjut usai Tom Lembong terima abolisi
Baca juga: DPR setujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong
Baca juga: Istana sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.