Anggota Komisi II DPR minta Menteri PANRB evaluasi rekrutmen ASN

2 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri PANRB melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) terkait mundurnya 700 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

"Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Legislator asal dapil Papua Selatan itu mengatakan mundurnya 700 CPNS dosen ini bisa disebabkan karena formasi yang ada tidak sesuai dengan ekspektasi penempatan yang mereka inginkan.

"Saya menerima keluhan, banyak yang merasa kaget ketika mengetahui penempatan kerja mereka tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

Baca juga: Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Menurut wakil rakyat yang membidangi kepegawaian, setidaknya ada tiga kemungkinan yang menyebabkan mundurnya CPNS Kemendikti Saintek.

Pertama, soal penempatan yang tidak sesuai dengan bidang atau lokasi yang diharapkan. Kedua, proses rekrutmen yang tidak transparan. Hal itu dapat menyebabkan CPNS merasa tidak puas dengan hasilnya. Ketiga, ekspektasi yang tidak terpenuhi.

"Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab. Tapi, mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam," jelas Indrajaya.

Oleh karena itu, Indrajaya meminta Kementerian PANRB untuk melakukan evaluasi dan terhadap rekrutmen CPNS. Evaluasi penting dilakukan agar diketahui secara pasti penyebab mundurnya 700 dosen dari proses CPNS.

Baca juga: Menteri PANRB: Birokrasi adalah mesin pembangunan

"Persoalan itu nanti akan menjadi pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB," tuturnya.

Dia meminta agar Menteri PANRB tidak terlalu sering membuat "blunder". Persoalan pengangkatan PPPK dan PNS yang sebelumnya telah menuai banyak kritik.

Dia meminta Menteri PANRB lebih sensitif membuat kebijakan yang menyangkut nasib rakyat. Apalagi kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD.

"Perlu kajian yang komprehensif, melibatkan pakar dan dunia kampus, perlu konsultasi dengan DPR. Kebijakan tanpa kajian dan konsultasi selalu melahirkan kericuhan," pungkas dia.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |