Anggota DPR sebut RUU Pemilu harus perkuat sistem presidensial

3 weeks ago 22

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Menurut dia, setiap suara rakyat harus dipastikan memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik. Namun, dia juga menyampaikan bahwa saat ini ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial.

"Kita perlu mencari titik keseimbangan," kata Khozin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia pun menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan penguatan sistem proporsional.

Untuk itu, DPR dan pemerintah mesti mencari titik temu atas mandat dari MK guna menindaklanjuti dalam penormaan di perubahan UU Pemilu.

Menurut dia, Komisi II telah melakukan berbagai simulasi terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai bagian dari upaya mencari formulasi yang paling tepat.

"Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita," kata dia.

Selain itu, Khozin mengatakan pembenahan sistem pemilu tidak sekadar pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen maupun keserentakan pemilu.

"Namun harus mampu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan," kata dia.

Demokrasi perwakilan, kata dia, merupakan model yang dianut hampir seluruh negara demokrasi di dunia. Namun dalam perkembangannya, lembaga perwakilan di berbagai negara, termasuk Indonesia menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari publik.

"Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik," ucap Khozin.

Baca juga: DPR lakukan terobosan legislasi meski Panja RUU Pemilu belum dibentuk

Baca juga: Menkum sebut pemerintah tunggu DPR bahas RUU Pemilu

Baca juga: Dasco: Putusan MK soal keterwakilan perempuan dimasukkan ke RUU Pemilu

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |