Anggota DPR nilai tak perlu pansus untuk evaluasi Haji 2025

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penyelenggaraan haji pada tahun 2025 tidak diperlukan.

Menurut Maman, yang lebih bernilai penting untuk dilakukan adalah memperkuat diplomasi dengan Arab Saudi melalui Badan Penyelenggara (BP) Haji agar segala dinamika terkait penyelenggaraan haji dapat diatasi oleh Indonesia.

"Saya rasa enggak usah (bentuk) pansus kalau ini. Yang terbaik itu adalah memperkuat diplomasi haji kita lewat Badan Haji sehingga betul-betul kita harus tau apa sih yang diinginkan oleh Arab Saudi," ujar Maman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia pun menyampaikan bahwa sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan haji pada 2025 akan diakomodasikan oleh Komisi VIII DPR RI dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Revisi aturan itu, kata Maman, diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik ke depannya. “Catatannya diakomodasi dalam revisi UU Haji," ucapnya.

Baca juga: Menag sampaikan permohonan maaf atas segala kendala haji
Baca juga: Kemenag: 7 kloter jamaah haji kembali ke Tanah Air hari ini

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPR RI akan dibentuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025.

Dia pun mengaku masih mengkaji usulan pembentukan pansus tersebut karena perlu didasari pertimbangan mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Pansus itu dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Seperti tahun 2024 lalu, Pansus dibentuk karena ada pelanggaran," kata Cucun.

Dia menjelaskan bahwa pada 2024 Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan UU yang menyebutkan bahwa kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi hanya boleh diberikan sebanyak 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, distribusi kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, dia menyampaikan bahwa opsi pembentukan pansus masih terbuka. Namun, hal itu akan ditentukan setelah Timwas Haji DPR RI merampungkan pengawasan terhadap aspek pelayanan, manajemen, dan kepatuhan regulasi.

Baca juga: Komisi VIII DPR soroti proses pemulangan jamaah haji ke Tanah Air
Baca juga: DPR tak tutup kemungkinan bentuk Pansus untuk evaluasi haji 2025

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |