Anggota DPD surati Kemenlu untuk lindungi WNI korban TPPO di Myanmar

2 hours ago 2
Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Karena itu, kita minta pemerintah melalui perangkatnya yakni Kemenlu dan KBRI untuk memberikan perlindungan dan penyelamatan kepada mereka yang menjadi korban kejahatan lintas negara

Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) untuk melindungi tujuh WNI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, empat diantaranya warga Aceh.

"Kita sudah menyurati Kemenlu dan berkoordinasi dengan KBRI sebagai upaya advokasi tujuh WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.

Dia menjelaskan, koordinasi dilakukan sebagai upaya melakukan proteksi serta perlindungan terhadap tujuh WNI yang diduga korban TPPO tersebut.

Para korban, kata dia, diduga saat ini berada di daerah Shwe Kokko, Myanmar, tetapi posisi pastinya belum diketahui, dikhawatirkan mereka tidak selamat jika terlambat diberikan perlindungan.

"Mereka saat ini belum ditemukan keberadaannya dan butuh upaya perlindungan," ujarnya.

Baca juga: Polda Bali pulangkan 21 ABK korban dugaan perdagangan orang

Haji Uma mengatakan, kasus ini diketahui setelah surat pengaduan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang melaporkan tujuh WNI disekap serta dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di Myanmar.

Surat tersebut memuat identitas lengkap para korban yang terdiri dari enam laki-laki dan seorang perempuan. Empat korban dari Aceh yakni M Taisar, Maulana Annur, Malik Rizky asal Lhokseumawe, serta Agung Pranata dari Aceh Besar.

Selain itu, dua orang berasal dari Deli Serdang Sumatera Utara, yaitu Bayu Prayogi dan Timur Agum Shallfalih. Sedangkan korban perempuan berasal dari Cianjur, Jawa Barat bernama Nur Hasanah.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, dirinya langsung menyurati Menteri Luar Negeri RI untuk meminta langkah perlindungan terhadap ketujuh WNI tersebut.

Baca juga: BP3MI: 66 pekerja migran dideportasi dari Malaysia terindikasi korban TPPO

“Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Karena itu, kita minta pemerintah melalui perangkatnya yakni Kemenlu dan KBRI untuk memberikan perlindungan dan penyelamatan kepada mereka yang menjadi korban kejahatan lintas negara," katanya.

Haji Uma menambahkan, sejauh ini, berdasarkan hasil koordinasi, KBRI Yangon berkomitmen mencari keberadaan para korban meski ada hambatan situasi keamanan kurang kondusif di sana.

"Semoga para korban seluruhnya segera ditemukan dan bisa dipulangkan ke tanah air secepat mungkin," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya kembali menegaskan bahwa pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui jalur tidak resmi yang kerap berujung pada praktik perdagangan orang.

"Pastikan keberangkatan hanya melalui mekanisme resmi dan dalam pengawasan pemerintah agar terhindar dari jeratan sindikat ilegal,” demikian Sudirman Haji Uma.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |