- Kamis, 6 Maret 2025 13:39 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, serta TNI dan Polri melakukan penandatangan kesepakatan pendanaan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Provinsi Papua diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Anggaran yang disepakati untuk PSU tersebut mencapai jumlah Rp189 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Komentar
Berita Terkait
KPK periksa pramugari terkait korupsi dana operasional Pemprov Papua
- 28 Februari 2025
Dinkes Papua Pegunungan: Puskesmas ujung tombak keberhasilan CKG
- 26 Februari 2025
Disorda Papua: Cenderawasih Swimming Club juara umum renang
- 23 Februari 2025
Video Terkait
Peringati HPSN, Pemprov Papua gelar aksi bersih Pantai Holtekamp
- 21 Februari 2025
Pesta rakyat ramaikan HUT ke-75 Provinsi Papua
- 27 Desember 2024
Serapan APBD 83 %, Pemprov Papua kebut pekerjaan jelang akhir tahun
- 27 Desember 2024
Pemprov Papua ingatkan pengusaha wajib terapkan UMP Rp4.285.850
- 17 Desember 2024
DPR RI salurkan DAK 2025 Rp870 Miliar untuk pendidikan di Papua
- 9 Desember 2024
Pj Gubernur Papua minta hotel sajikan pangan lokal berbahan sagu
- 4 November 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.