Analisis hukum hasil tes DNA Ridwan Kamil vs Lisa Mariana

1 month ago 6
Kasus ini memberi pesan kuat tentang pentingnya menyeimbangkan kepastian hukum, integritas ilmiah, dan etika sosial

Jakarta (ANTARA) - Kasus antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terkait polemik dugaan ayah biologis anak berinisial CA memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri merilis hasil uji DNA resmi.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA, yang berarti secara ilmiah Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Hasil ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan bukti ilmiah yang memanfaatkan metodologi forensik modern, sehingga memiliki bobot hukum yang signifikan.

Dengan demikian, polemik yang sempat menjadi perhatian publik ini menemukan titik terang dari aspek pembuktian ilmiah.

Penulis yang kebetulan hadir di Mabes Polri menyarankan agar semua pihak legowo menerima hasil uji DNA tersebut. Bareskrim memiliki otoritas dan kapasitas teknis yang sahih karena didukung fasilitas laboratorium forensik yang kompeten dan terakreditasi.

Dalam konteks hukum, hasil pemeriksaan laboratorium Mabes Polri memiliki kekuatan pembuktian utama dan menjadi rujukan resmi dalam penegakan keadilan.

Oleh karena itu, keputusan Bareskrim ini seharusnya menjadi pijakan untuk menghentikan spekulasi dan polemik berkepanjangan.

Penting pula mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga ruang publik dari perdebatan yang justru dapat memperkeruh situasi meskipun kasus ini juga membuka ruang diskusi tentang peluang upaya hukum lanjutan, khususnya dari pihak Lisa Mariana. Secara hukum, pihak Lisa memang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Tetapi langkah ini memerlukan bukti pembanding yang sahih dan dapat diterima oleh pengadilan. Bukti pembanding yang dimaksud bisa berupa second opinion dari lembaga forensik independen, tetapi proses ini tidak sederhana.

Status hasil laboratorium Mabes Polri memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat sehingga sulit ditandingi. Apalagi, pengadilan akan menilai aspek metodologi, prosedur, dan integritas laboratorium yang melakukan uji DNA.

Artinya, jika pihak Lisa ingin menempuh jalur praperadilan, tantangan pembuktiannya akan jauh lebih berat dibandingkan sekadar menggugat hasilnya.

Hal ini juga menyentuh aspek penting dalam etika penyelesaian sengketa publik, yaitu perlunya sikap saling menghormati dan mencari penyelesaian yang berkeadaban.

Penulis menyarankan agar pihak Lisa mempertimbangkan langkah meminta maaf dan berdamai dengan Ridwan Kamil untuk mencegah polemik ini semakin panjang.

Dalam perspektif komunikasi publik, langkah rekonsiliasi semacam itu dapat memulihkan reputasi kedua belah pihak dan menghindarkan masyarakat dari polarisasi.

Baca juga: Ridwan Kamil harap polemik segera berakhir usai hasil tes DNA negatif

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |