Anak muda harus ikut pantau kebijakan penegakan kawasan tanpa rokok

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menilai anak muda harus terlibat aktif dalam penyusunan dan pemantauan kebijakan, termasuk Rencana Aksi Daerah dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Manik lewat keterangan di Jakarta, Jumat, hal itu lantaran krisis rokok di kalangan pemuda bukan sekadar isu kesehatan, melainkan persoalan ketimpangan kebijakan dan dominasi industri.

“Indonesia saat ini menjadi negara dengan angka perokok laki-laki dewasa terbesar di dunia. Angka-angka ini tidak akan turun kalau industri tetap bebas membungkus rokok sebagai gaya hidup, sementara kebijakan kita terlalu lambat mengejarnya,” katanya,

Manik pun mengajak jaringan pemuda di berbagai daerah agar menyerukan pengendalian konsumsi rokok dijadikan indikator eksplisit dalam penilaian Indeks Pembangunan Pemuda.

Pasalnya, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 5,18 juta anak usia 10-18 tahun aktif merokok, dan lebih dari 23 persen pemuda usia 15–24 tahun juga jadi konsumen rokok.

Baca juga: Rano sebut Perda KTR harus adil untuk seluruh warga DKI

Sementara itu, Project Lead Tobacco Control CISDI Beladenta Amalia menyampaikan 7 dari sepuluh murid sekolah membeli rokok secara eceran, baik saat pertama kali mencoba maupun dalam konsumsi sebulan terakhir.

Yang lebih mencemaskan, imbuh dia, besarnya pengeluaran remaja untuk rokok, yakni antara Rp30 ribu hingga Rp200 ribu per minggu.

“Itu setara dengan lebih dari setengah uang saku mereka, dan hampir separuh dari rata-rata pengeluaran per kapita mingguan penduduk Indonesia,” katanya.

Amalia mengatakan, fakta ini bukan hanya menunjukkan mudahnya akses rokok di kalangan orang muda, tapi juga betapa lemahnya perlindungan ekonomi dan kesehatan terhadap mereka.

Adapun di Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta. Raperda ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Baca juga: Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat

Baca juga: PHRI keberatan dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |