Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran masyarakat, selain melalui regulasi dan penegakan hukum.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi, bukan aib keluarga, dan bukan sesuatu yang harus ditutupi," kata Amelia di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, berbagai sektor, mulai dari seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, hingga penguatan komunitas, perlu menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan.
Amelia mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang terjadi di sekitar masyarakat. Bentuk kekerasan tersebut tidak selalu meninggalkan luka fisik karena banyak korban hidup dalam ketakutan, tekanan psikologis, ancaman, kontrol, hingga kekerasan seksual yang terjadi di ruang privat.
Baca juga: Kapolri: SKB layanan terpadu bukti negara hadir lindungi korban
Ia menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, penamparan, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit dan luka.
Selain itu, kekerasan juga dapat berbentuk kekerasan psikis, seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, pengendalian berlebihan, isolasi sosial, serta tindakan yang menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri korban.
Amelia menambahkan terdapat pula kekerasan ekonomi, seperti penelantaran kebutuhan keluarga, pelarangan pasangan untuk bekerja, atau penguasaan sumber keuangan guna mengendalikan korban.
"Semua bentuk kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah teken SKB layanan terpadu lindungi perempuan-anak Jakarta
Ia menyampaikan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan setiap tahun tercatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada 2023, tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih berpotensi lebih besar karena banyak korban belum berani melapor.
"Karena itu, kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak," kata Amelia.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara damai
Ia menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Undang-Undang Perlindungan Anak sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Menurut dia, UU TPKS menegaskan hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, pendampingan, pemulihan, restitusi, dan akses terhadap keadilan. Sementara itu, UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan domestik yang dapat didiamkan, melainkan tindak pidana yang harus dicegah dan ditindak.
"Menghentikan kekerasan bukan hanya tugas korban. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA imbau penguatan keluarga untuk cegah kasus kekerasan
Baca juga: Komnas dorong implementasi Pancasila pada perlindungan hak perempuan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































