Alasan KPK baru umumkan sudah periksa Arie Ariotedjo pada pekan lalu

5 hours ago 2
“Sedianya dilakukan pemeriksaan pada hari ini (Selasa 14/10) sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun demikian, karena saksi APA ada keperluan lain di hari ini, kemudian melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, sehingga pemeriksaannya s

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan baru mengumumkan bahwa sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Arie Prabowo Ariotejdo (APA), meski pemeriksaannya telah berlangsung pada pekan lalu atau 7 Oktober 2025.

“Sedianya dilakukan pemeriksaan pada hari ini (Selasa 14/10) sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun demikian, karena saksi APA ada keperluan lain di hari ini, kemudian melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, sehingga pemeriksaannya sudah dilakukan pada pekan lalu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, meski baru diumumkan seminggu kemudian, KPK memandang hal tersebut tetap memiliki esensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

“Esensinya adalah kami mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dari saksi saudara APA tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.

Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |