Ahli nilai program MBG konstitusional dan perlu perbaikan tata kelola

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Saksi ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) konstitusional, namun pelaksanaannya perlu dibenahi melalui perbaikan tata kelola.

Keterangan tersebut disampaikan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Cecep Darmawan mengatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan.

Menurut dia, berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG justru menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan yang diterapkan.

Baca juga: Anggota DPR minta BGN tak rangkap peran dalam selenggarakan MBG

"Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Cecep.

Ia mengingatkan program MBG tidak boleh menjadi ruang praktik rente, pembajakan anggaran, maupun tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.

Menurut dia, pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

"Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional," ujarnya.

Baca juga: Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya

Cecep juga menyarankan agar dalam kondisi fiskal yang terbatas, sasaran program diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.

Selain itu, ia mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam tata kelola program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Sehingga program ini tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN," katanya.

Sementara itu, Oce Madril menyampaikan pandangannya dari perspektif konstitusi.

Baca juga: Wamenperin: MBG inisiatif mulia, perbaikan tata kelola langkah penting

Ia menegaskan penganggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

"Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi 'mandatory spending' 20 persen anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional," kata Oce.

Menurut dia, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tetap berada dalam koridor konstitusi sepanjang dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara tepat sasaran serta mendukung peningkatan gizi kelompok penerima manfaat.

"Maka UU APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan 'mandatory spending' sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Baca juga: Mendes: MBG, KDKMP dorong lahirnya desa tematik-penuhi akses gizi

Kedua ahli tersebut memberikan keterangan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui ketentuan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) untuk mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI dan pemerintah pada kesempatan terakhir.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |