AFKSI: Uji kompetensi nasional senafas dengan UU 17 Tahun 2023

3 months ago 6

Makassar (ANTARA) - Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI) mendukung dan mendorong pelaksanaan uji kompetensi nasional, karena senafas dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Ketua Pengurus Besar AFKSI Artha Budi Susila Duarsa di Makassar, Jumat, mengatakan perubahan signifikan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menuntut seluruh pemangku kepentingan di pendidikan kedokteran untuk menghasilkan para dokter yang berkualitas.

Baca juga: AFKSI dukung program pemerintah perbanyak dokter di Indonesia

"Muncul dinamika terkait regulasi UU No 17 Tahun 2023. Namun, dengan pendidikan dokter yang berkualitas, hasilnya juga berdampak ke pelayanan masyarakat," katanya pada acara konferensi pers pelaksanaan Musyawarah Nasional ke-22 AFKSI di Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar.

Ia mengatakan AFKSI sejauh ini terus mendukung upaya pemerintah dalam memperbanyak sumber daya manusia, khususnya dokter, dokter spesialis dan sub spesialis di Indonesia.

Untuk mendapatkan sumber daya yang spesialis di bidangnya, kata dia, salah satunya dengan pemberlakuan uji kompetensi nasional yang menjadi elemen utama dalam sistem pendidikan kedokteran Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Kolegium jadi lebih independen sejak adanya UU 17/2023

Baca juga: Pimpinan DPR: UU Kesehatan solusi tingkatkan kualitas rumah sakit

Apalagi, kata dia, UU No 17 Tahun 2023 memberikan kesempatan, khususnya bagi fakultas kedokteran swasta untuk lebih mengembangkan diri.

"Tentu ke depan perlu ada penyesuaian, perbaikan, sehingga pelaksanaan ujian kompetensi bisa lebih adil, fair agar tetap mampu menjaga kualitas," ujarnya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |