Ada tren apartemen di Jakarta tentukan kenaikan IPL secara sepihak

4 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau mengakui adanya tren atau beberapa laporan tentang sejumlah pengelola apartemen di Jakarta menentukan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) secara sepihak.

"Kami menerima adanya keluhan dari penghuni apartemen bahwa pengelola menaikkan IPL-nya secara sepihak," kata Bun di Jakarta, Senin.

Menurut dia, seharusnya, warga mengetahui alasan di balik kenaikan IPL itu agar prosesnya dapat berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, ternyata, katanya, kenaikan IPL itu terkait dengan penyediaan kebutuhan dasar penghuni berupa air dan listrik.

"Dalam beberapa kasus, penghuni yang menolak untuk membayar IPL karena dinaikkan secara sepihak dan akses air dan listrik di apartemen itu diputus oleh pengelola. Akhirnya, ini menimbulkan konflik antara penghuni dan pengelola," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi minta IPL di rusun tidak dikenakan PPN

Sementara itu, lanjut dia, pengelola itu merupakan bentukan pengembang, sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yaitu badan pengelola oleh penghuni, maksimal satu tahun sejak penyerahan pertama.

Bun mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perumahan (PMP) dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasal 58 ayat (3), pengembang harus memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lambat satu tahun setelah dilakukannya penyerahan satuan rumah susun (Sarusun).

“Aturannya sudah jelas bahwa pemilik-pemilik rumah susun harus membentuk apa yang disebut sebagai PPPSRS. Kemudian, pengembang harus memfasilitasi pendirian PPPSRS itu maksimal satu tahun sejak dilakukan penyerahan pertama unit rusun kepada pemilik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menegakkan aturan tersebut agar bisa mengurangi potensi terjadinya konflik di apartemen.

"Aturannya harus ditegakkan secara tegas. Apabila sudah waktunya, pengembang harus memfasilitasi pembentukan PPPSRS dari kalangan penghuni," kata dia.

Baca juga: Usulan standarisasi IPL sulit diterapkan di DKI Jakarta

Ia menilai, pembentukan PPPSRS merupakan salah satu solusi untuk mengatasi konflik tersebut.

Ia menambahkan, pengelolaan apartemen juga lebih baik diserahkan kepada para penghuni karena merekalah yang lebih mengetahui kebutuhan dan bisa menentukan IPL-nya sendiri.

Sebelumnya, laporan konsultan properti Colliers per kuartal pertama 2025, total unit apartemen di Jakarta mencapai 230.755 unit atau meningkat 0,3 persen dari kuartal sebelumnya dan 1,7 persen secara tahunan.

Sedangkan data dari Real Estate Asia menunjukkan bahwa total pasokan unit mencapai 230.047 unit di 2024, sehingga, total unit apartemen di Jakarta saat ini berada di kisaran 230.000 unit.

Sedangkan untuk jumlah gedung (apartment buildings), sesuai sebuah platform properti, hingga Juli 2025 di Jakarta sebanyak 2.534 gedung.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |