Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendampingi proses hukum keluarga Soleh Darmawan, pekerja migran Indonesia nonprosedural yang meninggal di Kamboja pada 3 Maret 2025.
"Karena ada indikasi dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Karding menegaskan bantuan tersebut merupakan janjinya kepada keluarga Soleh Darmawan. Atas komitmen tersebut, Menteri Karding memerintahkan jajarannya untuk menemani ibunda Soleh Darmawan, Diana, dan kuasa hukumnya, dalam rangka membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait indikasi dugaan TPPO.
"Jam 10.00 pagi tadi, Alhamdullilah keluarga Almarhum Soleh Darmawan diwakili Ibunya, Diana, ditemani kuasa hukum dan didampingi Tim Reaksi Cepat Kementerian P2MI melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya tentang dugaan TPPO dengan terlapor inisial A dan S," katanya.
Berdasarkan pernyataan ibunya, Soleh Darmawan berangkat ke Thailand pada 18 Februari 2025. Soleh diajak dua rekannya, A dan S, untuk bekerja di Kamboja.
Kemudian, pada 3 Maret 2025, Soleh Darmawan dilaporkan meninggal berdasarkan surat kematian dari KBRI Phnom Penh, sehingga diduga Soleh Darmawan meninggal di Kamboja bukan Thailand.
Pada 15 Maret 2025, janazah Soleh Darmawan tiba di rumah duka dan langsung dilakukan pemeriksaan jenazah.
"Kami akan mengawal ini semoga bisa ditindaklanjuti serius, agar proses hukum menjadi pembelajaran dan pesan bagi semua pemain dan mafia TPPO," kata Karding.
Baca juga: Menteri P2MI: PMI ilegal di Kamboja 80.000 orang
Baca juga: Menteri P2MI: Penyebab tewasnya PMI di Kamboja diusut Kemenlu
Baca juga: Banyuwangi siap bantu pemulangan jenazah PMI nonprosedural di Kamboja
Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025