Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan ada 14 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang sudah tercatat di OJK hingga Desember 2024.
“Per Desember 2024 lalu, terdapat 14 penyelenggara ITSK yang sudah tercatat terdaftar di OJK, yaitu terdiri dari 5 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 9 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK)," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, di Jakarta, Selasa.
Saat ini, OJK disebut sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 27 calon penyelenggara ITSK yang terdiri dari tujuh calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 20 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Berdasarkan laporan per November 2024, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.217 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, Peer-to-Peer (P2P) Lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Pada periode yang sama, penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.864,12 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 441.892 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan turut menyampaikan bahwa OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox hingga Desember 2024 sejak penerbitan Peraturan OJK pada Februari 2024. Mengacu jumlah tersebut, terdapat 64 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi yang 61 di antaranya telah dilakukan konsultansi.
Pihaknya juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK pada periode yang sama. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 1 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox.
“Selain itu, di dalam pipeline perizinan, terdapat dua permohonan pengajuan untuk menjadi peserta Sandbox yang semuanya berasal dari model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar dia lagi.
Baca juga: OJK terima 162 peminatan dari calon peserta "regulatory sandbox"
Baca juga: OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025