Aceh Barat akui izin angkut batu bara sudah berakhir 2024

13 hours ago 2

Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan izin hauling (angkut) hasil tambang batu bara dua perusahaan, yakni PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (IPE) sudah berakhir pada Februari 2024.

“Izin mereka (angkut batu bara) sudah berakhir di Februari 2024 lalu dan sampai saat ini belum pernah kita perpanjang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA di Aceh Barat, Rabu.

Penegasan ini ia sampaikan terkait izin angkut batu bara yang selama ini dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)​ ​​​Aceh Barat, yakni menyebutkan ada persoalan cacat hukum dalam penerbitan izin karena surat izinnya yang sudah diterbitkan, tanpa adanya telaah atau kajian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Meski sudah habis izin angkut, fakta lainnya ditemukan di lapangan, yaitu aktivitas angkut batu bara sejak 2024 hingga 2025 masih terus berlanjut.

Pada Sabtu (11/1) bulan lalu, sebuah truk pengangkut batu bara menabrak Bismi, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat hingga korban terluka parah dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Edy Juanda menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Februari 2024 hingga Februari 2025, belum pernah memperpanjang izin angkut dua perusahaan tambang yang selama ini beroperasi di jalan raya.

“Apakah (mereka) ada izin (hauling) lain, kita tidak tahu,” sebut Edy Juanda.

Ia menjelaskan, izin angkut batu bara untuk PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (PT.IPE) sebelumnya pernah diurus oleh PT Pada Sada Utama (PSU), yang bertujuan mengangkut batu bara milik kedua perusahaan tambang batu bara tersebut.

Izin ini diterbitkan selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga berakhir pada Februari 2024.

Edy Juanda menjelaskan jika perusahaan melalui PT PSU kemudian pernah mengajukan kembali untuk perpanjangan izin angkut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui DPMTSP.

Namun, katanya karena ada beberapa syarat yang belum lengkap untuk dilengkapi pihak perusahaan, kemudian berkas perpanjangan perizinan yang sebelumnya diserahkan ke pemerintah daerah, telah dikembalikan ke PSU.

“Salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk hauling, yaitu adanya perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah,” katanya.

Namun aktivitas angkut batu bara di ruas jalan raya Kabupaten Aceh Barat sejak 2024 hingga bulan kedua 2025 masih terus beraktivitas.

Edy Juanda menegaskan Pemkab Aceh Barat sejak 2024 hingga 2025 belum pernah memperpanjang izin angkut batu bara di Aceh Barat.

"Apakah pihak perusahaan memiliki izin lain untuk hauling, kami mengaku tidak tahu," katanya.

Sebelumnya, DPRK Aceh Barat menelusuri penerbitan izin pengangkutan batu bara sebuah perusahaan tambang di daerah itu yang diduga kuat tanpa adanya kajian hukum.

“Temuan kami, penerbitan izin hauling batu bara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini tanpa adanya telaah atau kajian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Ramli SE di Aceh Barat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 lalu harus mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Di antaranya seperti izin atau rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan, kegiatan angkut tidak memiliki izin kementerian terkait seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |