AAUI mulai sosialisasi putusan MK soal pembatalan klaim minggu depan

1 month ago 14
Sosialisasi ke anggotanya direncanakan minggu depan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pihaknya menargetkan untuk mulai menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak kepada para anggotanya minggu depan.

“Sosialisasi ke anggotanya direncanakan minggu depan,” ucap Budi Herawan di Jakarta, Selasa.

Sosialisasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan MK itu.

Ia menyatakan bahwa sejak keputusan tersebut dibacakan pada Jumat (3/1), pihaknya telah mulai proaktif membahas langkah-langkah yang akan ditempuh asosiasi untuk memastikan para anggotanya siap beradaptasi terhadap putusan tersebut.

“Memang target kami 14 hari kerja itu sudah bisa kami rangkum (progres kerja kami). Tentunya akan kami sampaikan ke regulator,” ujar Budi.

Ia menuturkan bahwa terdapat sejumlah substansi perbedaan polis antara asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi syariah, sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah proses mengamandemen atau menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam polis.

“Bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada dan polis yang akan diterbitkan, karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya, apakah polis-polis yang berjalan masih harus diamandemen atau tidak,” kata Budi.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengawal perubahan tersebut dan membantu perusahaan-perusahaan asuransi yang menjadi anggota asosiasi untuk beradaptasi terhadap dinamika yang terjadi dalam industri.

“AAUI berkomitmen untuk terus mendukung anggota kami dalam beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Jakarta, Jumat (3/1).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Pasal 251 KUHD menyatakan, “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”.

Dalam perkara ini AAUI hanya bertindak sebagai ad informandum atau pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara tidak langsung terkait pokok permohonan.

Perkara ini dimohonkan oleh Maribati Duha, ahli waris dari penerima manfaat atas nama Alm. Sopan Santun Duha, dengan tertanggung/pemegang polis atas nama Alm. Latima Laia.

Kuasa Hukum Pemohon Eliadi Hulu menuturkan bahwa Pasal 251 KUHD dapat dimanfaatkan guna menghindari pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat oleh tim internal perusahaan asuransi itu sendiri.

Kelalaian dimaksud antara lain underwriting ulang atau seleksi risiko yang merupakan proses penaksiran dan penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon tertanggung.


Baca juga: AAUI sebut perlu sesuaikan ulang aturan dalam polis usai putusan MK
Baca juga: AAUI patuhi putusan MK soal pembatalan klaim asuransi sepihak
Baca juga: AAUI: Pinjol dan judol beri efek domino industri asuransi umum

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |