6 kriteria hutan lindung dan peran pentingnya dalam menjaga ekosistem

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Hutan lindung tidak hanya penting bagi kelangsungan hidup manusia, tetapi juga sangat bermanfaat bagi makhluk hidup lainnya seperti tumbuhan dan hewan.

Kawasan hutan yang statusnya dilindungi ini memegang peranan penting sebagai paru-paru dunia karena mampu menghasilkan oksigen sekaligus membantu menekan dampak pemanasan global. Selain itu, hutan lindung berperan penting dalam mencegah berbagai bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.

Keberadaan pepohonan yang rapat mampu menjaga cadangan air tanah agar kebutuhan air tetap tercukupi dan mencegah wilayah mengalami kekeringan. Keseimbangan yang ada di dalam hutan lindung sering disebut sebagai protection forest, yaitu hutan yang difungsikan untuk mempertahankan kestabilan ekosistem dan kesuburan tanah.

Namun, tidak semua kawasan hutan secara otomatis termasuk dalam kategori hutan lindung. Penetapan suatu wilayah sebagai hutan lindung harus memenuhi sejumlah kriteria khusus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ulasan mengenai kriteria dan fungsi hutan lindung sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Daftar 7 hutan lindung Indonesia dan peran pentingnya bagi ekosistem

6 Kriteria hutan lindung

1. Terletak pada ketinggian lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut, sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan lindung.

2. Memiliki tingkat kemiringan lahan minimal 40 persen atau lebih.

3. Berada di area dengan risiko erosi yang tinggi dan kemiringan lahan di atas 15 persen.

4. Merupakan wilayah yang berperan sebagai kawasan resapan air serta memiliki fungsi sebagai zona perlindungan pesisir.

5. Termasuk dalam kawasan hutan yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemiringan lahan.

6. Jika dikalkulasi berdasarkan kombinasi jenis tanah, curah hujan, dan faktor pembobotan lainnya, wilayah tersebut memperoleh skor minimal 175.

Hutan berdasarkan fungsinya

Peran hutan lindung telah diatur secara legal melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa kawasan hutan yang termasuk dalam kategori hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

Tugas utamanya meliputi pengelolaan sumber daya air, pencegahan banjir, pengendalian erosi tanah, mencegah masuknya air laut ke daratan (intrusi), serta menjaga agar tanah tetap subur.

Setiap jenis hutan memiliki kegunaannya masing-masing, tergantung dari potensi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan ataupun yang tidak boleh dieksploitasi.

Karena itu, fungsi setiap kawasan hutan bisa berbeda-beda, termasuk dalam hal pelestarian lingkungan hidup seperti keberadaan tumbuhan, hewan, dan ekosistem yang ada di dalamnya.

Baca juga: BKSDA lepasliarkan landak hingga trenggiling di Hutan Batukaru-Tabanan

Secara umum, hutan bisa diklasifikasikan berdasarkan fungsinya sebagai berikut:

1. Hutan konservasi

Terdiri dari:

• Kawasan suaka alam: Mencakup cagar alam dan suaka margasatwa
• Kawasan pelestarian alam: Meliputi taman nasional, hutan raya, dan hutan wisata

2. Hutan perburuan atau taman buru

3. Hutan lindung

4. Hutan produksi

Dibagi lagi menjadi tiga jenis:

• Hutan Produksi Tetap (HP)
• Hutan Produksi Terbatas (HPT)
• Hutan Produksi Konversi (HPK)

Baca juga: Separuh kawasan hutan di Papua Barat merupakan hutan lindung

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |