Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di Wilayah I (Sumatera) yang hingga kini 450 di antaranya baru pulih setelah memperbaiki standar operasional prosedur (SOP).
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen BGN terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 117 SPPG masih dalam kondisi berhenti beroperasi dan menjalani proses evaluasi lanjutan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menjelaskan, penghentian operasional merupakan instrumen penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur.
"Penghentian operasional dilakukan berbasis indikator evaluasi yang ketat guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel," ujar dia.
Namun demikian, BGN menegaskan rincian teknis terkait temuan di lapangan, termasuk variasi kendala pada masing-masing SPPG belum sepenuhnya dibuka ke publik. Proses pendalaman dan verifikasi masih berlangsung guna memastikan akurasi data serta menjaga objektivitas dalam penyampaian informasi.
Dalam kerangka perbaikan, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
"Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal," ucap Harjito.
BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran berulang sekaligus mempercepat proses pemulihan operasional SPPG, serta memperkuat pengawasan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kredibilitas program MBG.
""Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik," tutur Harjito.
Baca juga: BGN hentikan sementara SPPG Lani untuk investigasi dugaan keracunan
Baca juga: BGN setop 62 SPPG dengan menu MBG tak sesuai anggaran selama Ramadhan
Baca juga: BGN gandeng Kejagung awasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh daerah
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































