31 PMI tanpa dokumen dideportasi Malaysia tiba di Dumai

20 hours ago 5

Pekanbaru, (ANTARA) - Sebanyak 31 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi kembali dideportasi dari Malaysia setelah beberapa waktu ditahan oleh otoritas setempat dan saat ini tiba di Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu di Pekanbaru, Selasa, mengatakan seluruh PMI selanjutnya diberangkatkan ke rumah ramah PMI di Kantor P4MI Kota Dumai. Mereka didata untuk menunggu dipulangkan ke daerah asal.

“Dari total 31 orang yang dipulangkan, 24 di antaranya laki-laki dan 7 perempuan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Aceh sebanyak 14 orang, Sumatera Utara 10 orang, dan sisanya dari berbagai daerah lainnya.

Dalam pemulangan pada Senin (10/3) itu lanjutnya ada dua PMI perempuan yang sedang mengandung, masing-masing berusia kehamilan tujuh bulan dan tiga bulan. Keduanya dalam kondisi sehat dan bisa langsung kembali ke daerah asalnya.

Menurutnya, pemulangan PMI nonprosedural dari Malaysia masih akan terus berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, akhir pekan ini akan ada pemulangan 73 PMI lagi.

“Artinya, Pemerintah Indonesia akan kembali menerima pemulangan dari Malaysia dalam jumlah yang lebih besar,” lanjut Fanny.

Fanny juga memperkirakan setelah Idul Fitri nanti, masih ada warga yang nekat berangkat ke luar negeri secara ilegal. Untuk itu, ia menegaskan perlunya pengawasan dan pengamanan lebih ketat guna mencegah keberangkatan PMI nonprosedural.

Baca juga: 700 PMI nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi

Baca juga: BP3MI Kepri: 37 PMI dideportasi dari Malaysia

Baca juga: Kemlu: 408 PMI dideportasi dari Arab Saudi karena overstay

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |