12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok

3 months ago 25

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 persen dari jumlah remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok berdasarkan survei dari Jalin Foundation pada 2024.

"Data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok," kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Rituatty Suhadi dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat.

Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka untuk mulai merokok adalah 13,2 tahun.

Kemudian, 24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

"Dari sejak 2010, survei persepsi masyarakat di DKI Jakarta menunjukkan 85-90 persen masyarakat mendukung peraturan KTR," ujarnya.

Baca juga: Ranperda KTR ternyata tak haramkan warga untuk merokok

Maka itu, Koalisi Smoke Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI untuk mewujudkan rencana kawasan Jakarta tanpa rokok.

Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015.

Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang KTR.

Sebelumnya, DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki peraturan-peraturan tentang KTR yang masih menggunakan nomenklatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005 Pasal 13 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 88 tahun 2010 dan Pergub No. 50 tahun 2020.

Baca juga: Begini dilema sisi ekonomi dan kesehatan dari Ranperda KTR

Peraturan perundangan itu mengatur tentang larangan merokok di dalam gedung.

Selain itu, terkait larangan iklan rokok, DKI Jakarta juga telah memiliki peraturannya yaitu Perda No. 9 tahun 2014 dan Pergub No. 1 tahun 2015 dan Pergub No. 100 tahun 2021.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |