Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa database atau kumpulan data dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) akan terus diperkaya dan dikembangkan lebih lanjut dengan menghubungkan berbagai sumber data lainnya.
“Ke depan, database dari Sipelaku ini akan terus diperkaya dengan berbagai sumber data lainnya hingga lebih lengkap,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mahendra dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kini data atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang secara reguler dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) kepada OJK.
Sipelaku merupakan aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku fraud (fraudster) pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Keberadaan Sipelaku bertujuan untuk mencegah terjadinya fraud dan kejahatan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) dengan meminimalisir kerugian dari fraud itu sendiri.
Sipelaku dibentuk sebagai database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi LJK untuk berhubungan dengan stakeholder.
“Jadi ini sudah mulai dilakukan oleh berbagai negara dengan mengumpulkan daftar dari para pelaku yang pernah melakukan kejahatan maupun fraud di waktu yang lalu ke dalam satu sistem database,” kata dia.
Database ini kemudian dapat diakses oleh seluruh industri jasa keuangan sehingga industri dapat waspada untuk tidak memberikan akses ataupun pelayanan kepada mereka yang masuk di dalam daftar Sipelaku.
Aplikasi ini bersifat web based yang mencatat seluruh informasi rekam jejak para pelaku di antaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud.
Dengan adanya Sipelaku, OJK berharap masyarakat lebih percaya kepada industri jasa keuangan. Masyarakat dapat lebih terbantu oleh sistem informasi ini yang dapat mengupayakan recovery ataupun pengembalian dari transaksi-transaksi yang dilakukan dengan berbagai pola penipuan.
“Sekarang, transaksi yang berlangsung antarbank, bahkan berkali-kali antar-berbagai bank, itu bisa ditelusuri terus. Dan selama pelaporannya dilakukan secara cepat, maka tetap bisa dihentikan dan bisa di-recap. Nah, ini yang akan kami terus tingkatkan kualitas dari pelayanan,” kata Mahendra.
Baca juga: OJK: Pengembangan derivatif keuangan diarahkan untuk dukung pemerintah
Baca juga: OJK sebut ada rencana bentuk "dewan emas" untuk majukan usaha bulion
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025