Yusril: Konstitusi wajib orkestrasi tiga karakter hukum

7 hours ago 3

Kota Padang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa konstitusi berkewajiban mengorkestrasikan tiga sumber karakter hukum di Indonesia.

"Kewajiban konstitusional pemerintah bukanlah untuk memilih satu sumber atau satu jalur reformasi hukum, melainkan untuk mengorkestrasi semuanya," kata Yusril di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan konferensi hukum internasional yang diselenggarakan Universitas Andalas Sumatera Barat.

Yusril mengatakan reformasi hukum di Indonesia berada di persimpangan tiga tradisi hukum yang kuat, yakni hukum barat yang memperkenalkan kodifikasi dan lembaga-lembaga modern.

Kedua, hukum islam yang mengatur urusan status pribadi dan berkembang pesat di bidang ekonomi syariah, serta hukum adat yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat lokal.

Menurut Yusril, pemerintah harus mengorkestrasi ketiganya agar mengakui hukum yang hidup tanpa mengabaikan kesetaraan, mengembangkan sistem berbasis syariah dalam kerangka tata kelola profesional, serta memastikan bahwa hukum yang dikodifikasi tetap relevan terhadap perubahan zaman.

Dalam pemaparannya, Yusril mengatakan perjalanan reformasi hukum Indonesia masih belum selesai karena masih ditemukan kesenjangan yang nyata antara hukum formal yang tertulis di atas kertas dan rasa keadilan yang dirasakan rakyat.

Pada kesempatan itu, Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengutip kalimat Profesor Satjipto Rahardjo yang mengatakan "hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum".

Kalimat ini memiliki arti hukum harus melayani kebutuhan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

"Dalam konteks inilah kita perlu mencermati fenomena klasik tentang ketidakadilan, keadilan tidak selalu dapat dicapai hanya melalui kesetaraan prosedural atau formal, tetapi juga harus menjamin aksesibilitas dan keadilan substantif," jelas Yusril.

Baca juga: Menko Yusril sebut kompleksitas tantangan hukum era digital

Baca juga: Menko Yusril: Penegakan hukum berakar pada nilai moral dan sejarah

Baca juga: Yusril: Kolaborasi akademisi-praktisi penting dalam reformasi hukum

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |