Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus “pinjam bendera” pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa dua pegawai PT BSC Advertising berinisial SYT dan LV sebagai saksi kasus pengadaan iklan Bank BJB, yakni pada 24 Februari 2026.
“Para saksi yang diperiksa didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di BJB ya. Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan dengan modus tersebut, maka pihak-pihak terkait bisa mengerjakan proyek-proyek di Bank BJB.
Sementara itu, dia mengatakan kedua saksi tersebut turut memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap perkara tersebut menjadi lebih terang.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Sementara pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami komunikasi dari Bank BJB ke Ridwan Kamil pada kasus iklan
Baca juga: KPK respons peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil
Baca juga: KPK telusuri pembiayaan aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































