Yayasan PPI: Negara lindungi anak di ranah digital lewat PP Tunas

3 hours ago 7

Makassar (ANTARA) - Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan menyatakan negara menjaga masa depan generasi bangsa, dengan aturan perlindungan anak di ranah digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

"Kami memberikan dukungan penuh terhadap penerapan aturan khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) demi kebaikan anak-anak di masa mendatang," ujarnya di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan aturan perlindungan anak di ranah digital sebagai langkah nyata negara dalam menjaga generasi masa depan bangsa.

Menurut dia, kehadiran regulasi tersebut menjadi bukti bahwa negara semakin serius dalam memproteksi anak-anak dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi.

"Anak-anak merupakan aset penting dan bagian dari regenerasi bangsa yang harus dijaga secara optimal dan negara hadir dalam menjaga melalui regulasinya," katanya.

Baca juga: Kemenag kerahkan penyuluh beri edukasi pengasuhan anak di era digital

Irfan Abdul Gani yang juga pengelola Pondok Pesantren Qur'an Baitul Maqdis Gowa itu, menilai peran negara tidak hanya sebatas membuat aturan, tetapi juga harus aktif mengedukasi keluarga dan masyarakat agar lebih bijak dalam mendampingi anak di era digital.

Hal ini dinilai penting mengingat penggunaan telepon pintar yang berlebihan pada anak dapat membawa dampak yang mengkhawatirkan.

“Kalau kita melihat fenomena penggunaan smartphone (telepon pintar) pada anak saat ini, dampaknya sangat mengerikan jika tidak diawasi. Karena itu, perlu ada pembatasan yang jelas,” katanya.

Pihaknya mendukung aturan pembatasan akses digital bagi anak-anak.

Ia mengakui teknologi, termasuk telepon pintar, bagian penting dalam kehidupan modern yang tidak bisa dihindari.

Namun demikian, penggunaan teknologi digital harus diimbangi dengan pembatasan yang bertujuan menanamkan nilai adab, etika, dan moral sejak dini.

Menurutnya, teknologi memiliki dua sisi, yakni positif dan negatif. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah dalam mengatur dan meminimalisasi dampak negatif teknologi menjadi penting, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga martabat bangsa.

“Peran pemerintah dalam membatasi dan mengarahkan penggunaan teknologi adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga adab dan moral masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.

Ia berharap, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten disertai dengan edukasi berkelanjutan agar mampu menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga berakhlak baik.

Baca juga: KemenPPPA: Keluarga berperan bangun ekosistem digital aman bagi anak

Baca juga: Seskab minta seluruh masyarakat dukung PP Tunas jaga generasi muda

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |