Lombok Tengah (ANTARA) - Pengawasan pengguna media sosial (medsos) pada anak sebagai kebutuhan penting untuk mengantisipasi dampak negatif kemajuan teknologi informasi tersebut, kata seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Selong, Kabupaten Lombok Timur Ernawati.
"Pengawasan orang tua sangat penting dalam mencegah dampak negatif dari media sosial tersebut bagi anak-anak," katanya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.
Ia mengakui medsos sebenarnya perlu untuk anak karena bisa sebagai wadah menunjukkan bakat dan kemampuan, akan tetapi tetap ada pengawasan dari orang tua.
Ia mengatakan penggunaan medsos oleh anak-anak saat ini tidak ada pengawasan secara optimal dari orang tua, sehingga dijadikan tempat perundungan, saling hujat dan lainnya, yang notabene kebanyakan dilakukan anak di bawah umur dengan emosi masih labil dan mudah dipengaruhi.
"Ada aplikasi kontrol orang tua di Google , sehingga bisa mengontrol kegiatan anak melalui handphone (telepon seluler)," katanya.
Salah seorang guru Madrasah Jihudul Ummah Desa Puyung, Eny Yusrianti, mengatakan pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pembatasan medsos bagi anak-anak di bawah umur.
"Memang dari dulu setiap medsos ada aturan umurnya minimal 13 tahun," katanya.
Baca juga: KPAI: Media harus berperan kawal implementasi PP Tunas
Namun, penggunaan media sosial saat ini dengan cara data dimanipulasi memakai akun orang tua atau kakaknya, sehingga anak-anak di bawah umur bebas menggunakan media sosial.
"Mungkin untuk mengatasi kecurangan itu, setiap media sosial harus menyertakan foto KTP atau kartu pelajar," katanya .
Dia mengemukakan pentingnya pemerintah juga mengembangkan kebijakan pengawasan kepada platform digital lainnya yang riskan menimbulkan dampak negatif terhadap anak, seperti gim daring.
"Misal game RP (Role play, roblox). Di sana anak-anak bebas membangun dunianya sendiri yang tidak jarang sampai melewati batas (misal imajinasi berpacaran, menikah, hamil)," katanya.
Salah satu orang tua anak Kelurahan Selong, Rijal, menyatakan setuju terhadap kebijakan pembatasan medsos bagi anak-anak karena pemanfaatan oleh kalangan itu mengganggu waktu belajar.
"Kami setuju, kebijakan itu langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dampak kemajuan teknologi media sosial," katanya.
Selain itu, katanya, penggunaan medsos tanpa pengawasan bisa membuat anak menjadi lupa diri atau lupa waktu.
"Dampak negatif lebih banyak sehingga penting dilakukan pengawasan atau pembatasan," katanya.
Pemerintah mulai melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga: Pemerintah bakal evaluasi dampak PP Tunas pada kesehatan mental anak
Baca juga: PP Tunas berlaku hari ini, tak ada kompromi bagi platform yang melanggar
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































