Denpasar (ANTARA) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mendukung upaya pemerintah dalam pelindungan ruang digital bagi anak di tengah banyaknya kasus tersebut di provinsi setempat.
“Kami dukung ini karena melihat kondisi anak-anak kita di ruang digital saat ini perlindungannya tidak ada, banyak sekali anak-anak di Bali menjadi korban bully (perundungan), kemudian kekerasan seksual yang berbasis online (daring), bahkan yang terakhir kami dampingi anak-anak terpapar radikalisme terorisme melalui media sosial,” kata Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini di konfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) maka ada batasan anak-anak dalam mengakses layanan atau konten berisiko tinggi.
Selanjutnya, peran orang tua sebagai verifikatur di gawai anak akan hadir untuk menentukan layanan apa saja yang boleh diakses putra dan putri mereka.
Ia mengatakan orang tua juga dapat mengawasi aktivitas anak sesuai usianya.
Ia mencontohkan tentang kasus yang sering ditangani di KPPAD Bali, yaitu perundungan, kadang kala terjadi pada anak di media sosial tanpa diketahui orang tua.
Perundungan dapat hadir pada kolom-kolom komentar di media sosial, berlangsung terus menerus hingga berujung perundungan fisik.
Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas jaga data anak di ruang digital
Selain itu, kekerasan seksual dilakukan orang dewasa kepada anak yang berawal dari perkenalan media sosial hingga pada masuknya paham radikalisme dan terorisme ke anak.
Tak jarang, ujarnya, bahkan anak yang terkontaminasi paham tersebut berangkat dari seorang korban perundungan.
Berdasarkan catatan KPPAD Bali, beberapa media sosial yang berisiko jika tidak dibatasi, yakni permainan Roblox dan aplikasi TikTok.
“Di Roblox kita melihat bagaimana permainannya mengajari anak-anak kita menembak sekolah, ini sangat miris ya anak-anak bisa merasa menembaki sekolah hal yang biasa, secara pelan-pelan anak sudah mulai dicekoki permainan yang menganggap kekerasan adalah hal biasa,” ujar Yastini.
Ia juga mengemukakan tentang potongan video pendek yang ditonton anak-anak.
“Kemudian anak-anak banyak mendapatkan informasi dari potongan video beberapa detik TikTok, informasi kekerasan misalnya, di mana setelah sekali dia mengakses maka algoritma akan memunculkan konten terkait,” katanya.
Berdasarkan kasus anak di Bali terpapar kekerasan, beberapa waktu lalu, KPPAD Bali memahami bahwa konten kekerasan atau radikal akan terus mengunjungi gawai anak setelah melihat pertama kali.
“Mereka klik sekali akan terus dikirimi itu karena dinilai tertarik, setelah semakin tertarik maka akan dihubungi, dikirim pesan, hingga diundang ke grup-grup yang lebih kecil sehingga akhirnya terdoktrin,” ucap dia.
Untuk itu, katanya, penting dilakukannya pembatasan di ruang digital sesuai usia anak. Apalagi, PP Tunas telah mengatur batasan usia terhadap konten yang hendak diakses serta berkomunikasi dengan penyedia layanan media sosial.
“Saya rasa tidak ada pelanggaran hak bermedia sosial di sini, memang sudah semestinya ada PP Tunas ini, karena regulasi bukan mengurangi kesempatan anak bermedsos namun membatasi ruang yang tidak semestinya diakses, karena ini bukan hanya tugas orang tua tapi pemerintah sebagai regulator,” ujarnya.
Pihaknya memandang hal yang saat ini masih menjadi tantangan hanya bagaimana menghubungkan kebijakan ini dengan literasi digital.
Ia mengakui literasi digital di Bali masih kurang intensif, sedangkan hal itu dapat dilakukan tenaga pendidik di sekolah sehingga PP Tunas dapat efektif diterapkan dan tidak hanya mengatur penyedia layanan.
Baca juga: Psikolog: Orang tua dan sekolah harus aktif dukung penerapan PP Tunas
Baca juga: Wihaji: Perlindungan anak di ruang digital ditentukan oleh keluarga
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































