Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membekuk tiga orang warga negara asing (WNA), yakni dua WNA asal Jepang berinisial SO dan KK serta satu WNA asal Malaysia berinisial MS terkait pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya izin tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada dua warga Jepang, mereka seharusnya memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang saat ekspose, di Makassar, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Makassar dirikan posko haji untuk permudah layanan paspor
Menurut dia, keduanya berdalih mendapatkan izin tinggal sebagai investor, namun saat dibuktikan apakah benar mereka menjalankan kegiatan investasi di Indonesia, dokumen dan persyaratannya tidak dapat ditunjukkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio pada kesempatan itu menambahkan tiga WNA ini ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal. Usai ditangkap maka rencana mereka segera dideportasi ke negara asalnya.
Abdi mengatakan kedua warga negara Jepang itu terbukti melanggar Pasal 123, huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal tersebut berkaitan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Keterangan yang tidak benar dimaksud adalah mengklaim memiliki saham sebanyak Rp10 miliar, namun faktanya tidak dapat dibuktikan termasuk tidak mengetahui keberadaan perusahaannya. Sedangkan perusahaan yang diklaim itu berada di Bali.
Selanjutnya, untuk WNA asal Malaysia dikenakan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal.
"Dia (MS) tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia. Dia sudah tinggal di Indonesia sejak 2019," ungkap mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok ini.
Menurut dia, ketiga WNA yang telah ditangkap tim Imigrasi tersebut maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dengan segera dideportasi ke negara asalnya serta dilanjutkan dengan penangkalan.
Baca juga: Imigrasi Makassar detensi WN Singapura karena masuk secara ilegal
aca juga: BP2MI fasilitasi pemulangan nelayan asal Selayar dari Australia
Baca juga: Rudenim Makassar dorong UNHCR-IOM cari solusi pengungsi imigran
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025