Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menegaskan komitmen untuk mengawasi mutu bahan bakar minyak (BBM) secara berkala untuk menjaga konsistensi kualitas BBM di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” ujar Kepala Lemigas Mustafid Gunawan di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah mengumumkan bahwasanya seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian ESDM mengambil sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan.
Adapun salah satu pengambilan sampel dilakukan bersama Komisi XII dalam inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Shell dan SPBU Pertamina Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (27/2). Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Mustafid.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengatakan bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten.
Kualitas BBM menuai atensi masyarakat sejak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Kabar tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Atas hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Baca juga: Lemigas pastikan kualitas BBM di SPBU sesuai standar
Baca juga: Komisi XII: BBM Pertamina yang beredar sudah disertifikasi Lemigas
Baca juga: Pertamina: Pertamax diuji Lemigas-LAPI ITB, tidak sebabkan mobil rusak
Baca juga: Pertamina pastikan tidak ada kebakaran tangki di Kilang Cilacap
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025