Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza optimistis deregulasi kebijakan impor dapat meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi dalam negeri.
Dalam penyusunan paket deregulasi kebijakan impor, kata Faisol, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut terlibat aktif dan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai asosiasi industri, termasuk TPT.
"Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi juga di sektor tekstil akan meningkat," ujar Faisol di Jakarta, Senin.
Faisol mengatakan sektor TPT dan pakaian jadi selama ini menjadi industri yang paling terdampak dari masuknya barang-barang impor.
Kebijakan baru terkait kedua komoditas tersebut diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar bagi produksi dalam negeri.
"Pakaian jadi (impor) yang banyak di pasaran ini, tentu diharapkan dengan deregulasi kebijakan perdagangan akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri bisa diserap oleh pasar," katanya.
Terkait dengan bahan baku, lanjut Faisol, deregulasi impor disebut sangat membantu para pelaku usaha yang selama berharap adanya relaksasi.
"Karena bahan baku juga dimudahkan, tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di IKI (Indeks Kepercayaan Industri), khusus sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi," imbuh Faisol.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut terdapat peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil, yakni untuk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
Budi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, membutuhkan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS) untuk mendapatkan persetujuan impor (PI), serta Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.
"Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS," ujar Budi dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini.
Ia menyampaikan pada Permendag 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil mendatang, semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border.
Selain itu, untuk pakaian jadi, benang, tirai, kain dan karpet masih akan dikenakan Bea Masuk Pengamanan atau Bea Masuk Safeguard.
Terkait dengan tekstil dan produk tekstil (TPT); tekstil dan produk tekstil motif batik; serta barang tekstil sudah jadi lainnya, akan tetap membutuhkan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Surveyor.
"Jadi ketiga tadi tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas (larangan dan pembatasan)," kata Budi.
Baca juga: Menko Airlangga: Deregulasi impor tak pengaruhi penerimaan negara
Baca juga: Mendag tambah aturan baru untuk impor pakaian jadi dan aksesoris
Baca juga: Pemerintah terbitkan sembilan Permendag baru terkait kebijakan impor
Baca juga: Pemerintah tetapkan 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.