Wamenkop usul pembentukan posko bersama percepat legalisasi kopdes

3 months ago 28
Saya kira butuh dukungan dari Kemendagri menginstruksikan perangkat di wilayah untuk membentuk posko dimana hadir seluruh dinas terkait termasuk notaris dan didampingi kanwil hukum,

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan pembentukan posko bersama di setiap daerah untuk mempercepat legalisasi atau penerbitan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih.

Saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, Ferry mengatakan bahwa terdapat kesenjangan antara jumlah koperasi yang sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus dan jumlah koperasi yang telah memiliki badan hukum.

Per Rabu, 4 Juni 2025, jumlah Kopdes Merah Putih yang terbentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus) mencapai 78.719 unit, sementara jumlah desa/kelurahan yang telah memiliki badan hukum koperasi baru mencapai 17.659 unit.

Menurut Ferry, kesenjangan signifikan ini membutuhkan upaya percepatan ekstra agar target akhir Juni 2025, seluruh koperasi yang terbentuk memiliki legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

Baca juga: Kopdes Merah Putih dipastikan serap banyak tenaga kerja

Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan membentuk posko khusus untuk memfasilitasi segala permasalahan di tingkat desa atau kelurahan yang dimoderasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Saya kira butuh dukungan dari Kemendagri menginstruksikan perangkat di wilayah untuk membentuk posko dimana hadir seluruh dinas terkait termasuk notaris dan didampingi kanwil hukum,” kata Ferry.

Melalui sinergi, kolaborasi, dan harmonisasi koordinasi antar kementerian dan lembaga, diharapkan target harian penerbitan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dapat mencapai 2.000-2.500 unit koperasi per hari.

Jika target ini tercapai, seluruh Kopdes Merah Putih akan memiliki legalitas resmi dari pemerintah pada akhir Juni 2025.

Baca juga: Ipemi dukung Kopdes Merah Putih agar peran perempuan lebih strategis

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menambahkan penyebab akselerasi penerbitan badan hukum koperasi terhambat salah satunya adalah hasil musdesus yang digelar di desa tidak segera diserahkan ke notaris.

Akibatnya, proses verifikasi dan permohonan penerbitan badan hukum di Kementerian Hukum tidak dapat dilakukan.

“Sampai saat ini yang sudah pesan nama (badan hukum) ada sekitar 58 ribuan, tapi yang sudah ada akta pendirian dari notaris baru sekitar 17 ribuan sehingga perlu sinergi dan percepatan dari semua pihak terkait," katanya.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |