Wamenko Otto puji DPR bongkar kasus hukum kontroversial

4 hours ago 6
Menurut saya, apa yang dilakukan DPR sudah tepat, apalagi pengawasan itu dilakukan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat

Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengapresiasi peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam mengawasi sejumlah kasus hukum yang dinilai kontroversial di tengah masyarakat.

“Menurut saya, apa yang dilakukan DPR sudah tepat, apalagi pengawasan itu dilakukan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Otto di Semarang, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan pengangkatan dan pembekalan advokat serta seminar nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang.

Otto mencontohkan, Komisi III DPR beberapa kali terlibat dalam menyoroti kasus hukum yang menjadi sorotan publik, antara lain kasus korban jambret di Sleman yang sempat dijadikan tersangka setelah menabrak pelaku hingga meninggal dunia.

Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia

Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti kasus konten kreator asal Tanah Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, yang sempat dituduh melakukan korupsi mark up proyek video profil desa, namun kemudian dibebaskan.

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan, sementara Komisi III secara khusus bertugas mengawasi kinerja aparat penegak hukum sebagai mitra kerja.

“Terkadang ada yang menganggap ini sebagai intervensi, padahal harus dibedakan antara pengawasan dan intervensi,” ujarnya.

Baca juga: Otto: Kunci sukses advokat, pintar dan jujur

Menurut Otto, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR secara optimal diperlukan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kalau DPR tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasan, maka perubahan di masyarakat tidak akan terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara DPR dan aparat penegak hukum merupakan dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Ini justru hal yang perlu disyukuri. DPR menjalankan fungsi pengawasan, sementara aparat penegak hukum dapat melakukan koreksi jika terdapat kekeliruan. Itu baik, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kehidupan masyarakat,” kata Otto.

Baca juga: Otto: UU Advokat amanatkan Indonesia menganut single bar

Baca juga: Wamenko: Komisi III DPR tak intervensi kasus hukum jadi sorotan publik

Baca juga: Wamenko Otto: Keadilan restoratif pilar penegakan hukum kesehatan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |