Wamenko Kumham Imipas Otto dukung penguatan digitalisasi royalti musik

3 months ago 27

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mendukung penguatan digitalisasi sistem royalti musik sebagai bagian dari perlindungan hak cipta dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Indonesia.

Hal tersebut merespons inisiasi PT Jaringan VNT Indonesia (VNT Networks) berupa platform Sistem Manajemen Royalti (SMR), yang diperkenalkan dalam audiensi dengan Wamenko di Jakarta, Rabu.

"Inovasi ini harus bersifat inklusif dan selaras dengan regulasi yang ada, serta menjamin keadilan bagi para pemilik hak," ujar Otto, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi.

Ia pun menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas upaya VNT Networks dalam mendorong transformasi tata kelola industri musik nasional.

Otto menekankan bahwa transformasi itu harus dilakukan dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat luas. Dia pun tak lupa menyoroti pentingnya aspek akuntabilitas dan pengawasan.

Baca juga: Kemenko Kumham Imipas komitmen fasilitasi penguatan HAKI pelaku UMKM

Menurut dia, sistem tersebut harus dibangun secara inklusif dan terbuka, sehingga jangan sampai hanya mengganti sistem manual menjadi digital, tetapi masih menyisakan keraguan dan ketidakpercayaan publik.

"Kita ingin ekosistem musik yang sehat, yang menghormati hak dan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada yang berhak," ucapnya.

Wamenko turut menambahkan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antar kementerian, lembaga, maupun pelaku industri, dalam mewujudkan tata kelola musik yang berpihak pada pencipta dan pelaku seni.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Direktur VNT Networks Vedy Eriyanto menguraikan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia, mulai dari rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti, kurangnya transparansi dan sistem pelaporan dari pengguna komersial, hingga belum terintegrasinya sistem pencatatan karya antarlembaga pengelola hak cipta.

“Masih banyak pengguna komersial yang memutar musik tanpa izin resmi karena tidak adanya sistem pelaporan yang jelas dan belum adanya pustaka lagu nasional yang bisa dijadikan acuan dalam proses distribusi royalti,” kata Vedy.

Baca juga: Menko Kumham Imipas sambut kunjungan Imam Besar Arab Saudi

Sebagai solusi, VNT Networks memperkenalkan platform SMR yang terintegrasi untuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pemilik hak terkait seperti pencipta lagu, performer, produser, dan penerbit (publisher).

SMR memungkinkan proses penghimpunan, pencatatan, verifikasi, hingga distribusi royalti dilakukan secara digital, cepat, dan transparan.

Audiensi itu menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam merevolusi sistem penghimpunan dan distribusi royalti di Indonesia menuju era digital.

Turut hadir dalam pertemuan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kumham Imipas Nofli serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifudin.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |