Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memastikan insentif perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen tidak akan mengganggu penerimaan negara pada 2026.
“Enggak (mengganggu penerimaan negara),” kata Anggito saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Untuk tahun depan, Anggito mengaku masih ada sejumlah ruang perbaikan yang bisa menjadi strategi menjaga penerimaan, baik dari sisi kepatuhan, administrasi, maupun joint program.
Penerimaan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 direvisi naik menjadi Rp3.153,6 triliun, atau selisih Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.147,7 triliun.
Penerimaan perpajakan dikerek naik Rp1,7 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
Namun, rincian strategi yang lebih detail masih akan meninjau realisasi penerimaan tahun ini untuk menjadi acuan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025.
PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dipastikan berlanjut hingga 2029.
Pada tahun 2025, alokasi anggaran telah disiapkan sebesar Rp2 triliun dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, yang seluruhnya akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah.
Adapun Paket Ekonomi 2025 disusun sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9), menyampaikan paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Kemenkeu ungkap defisit RAPBN 2026 naik jadi 2,68 persen
Baca juga: Kemenkeu masih kaji nasib tarif cukai rokok pada 2026
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.