Wamendagri: Jangan agunkan sertipikat tanah tanpa pertimbangan ekonomi

2 days ago 6
Jangan hanya dengan alasan ekonomi, kemudian diagunkan ke bank tanpa memperhitungkan aspek produktivitasnya dari segi ekonomi

Banjar, Kalsel (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta masyarakat berpenghasilan rendah penerima sertipikat hak milik (SHM) tanah gratis lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak mengagunkan aset tersebut ke bank tanpa pertimbangan ekonomi secara matang.

“Jangan hanya dengan alasan ekonomi, kemudian diagunkan ke bank tanpa memperhitungkan aspek produktivitasnya dari segi ekonomi,” kata Akhmad Wiyagus saat menghadiri penyerahan SHM tanah secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia mengatakan sertipikat yang diterima masyarakat bukan sekadar bukti hak milik, tetapi merupakan aset yang harus dijaga sehingga penerima perlu mempertimbangkan secara matang pemanfaatannya agar tetap memberikan manfaat ekonomi.

“Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memastikan aset tersebut didukung lingkungan yang sehat dengan membuka akses infrastruktur, air bersih, dan jalan bagi masyarakat penerima sertipikat di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Menurut dia, kepemilikan tanah yang telah memiliki legalitas perlu diikuti dengan lingkungan yang sehat dan kondisi yang memungkinkan aset tersebut dimanfaatkan secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan tanah tersebut tidak hanya menjadi hak milik yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset yang terjaga dan dapat memberikan manfaat secara produktif dari sisi ekonomi bagi penerimanya.

“Sinergi akan terus dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, Badan Pertanahan Nasional, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal agar aset-aset tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas,” ujar Wamendagri Wiyagus.

Baca juga: Wamen ATR/BPN: PTSL capai 3.154 sertifikat bagi MBR di Kalsel

Baca juga: Cara dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |