KPK panggil dua pegawai Unsoed dan tujuh ASN Setda Banyumas

43 minutes ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan tujuh aparatur sipil negara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas NA dan ANH selaku pegawai Unsoed serta AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP selaku ASN Setda Banyumas.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

Baca juga: KPK dalami dugaan calon maba titipan saat periksa tiga Warek Unsoed

Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus dugaan korupsi penerimaan maba Unsoed

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |