Wamen PKP: Konsumen berhak dapat informasi detail pembelian rumah

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi secara detail terkait dengan pembelian rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fahri terkait dengan banyaknya proyek pembangunan yang tidak diselesaikan atau mangkrak, sehingga merugikan konsumen.

Menurutnya, masyarakat atau konsumen juga perlu diberikan edukasi bahwa sebelum membeli rumah harus dicek terlebih dahulu terkait dengan reputasi pengembang, surat-surat, hingga berapa lama proses pembangunan.

"Kita perlu mendidik masyarakat kita supaya kalau beli barang (rumah), itu harus melakukan pengecekan secara lebih mendalam. Namanya hak konsumen, hak pembeli, dia harus diberikan pengetahuan informasi yang cukup terhadap barang yang mereka mau beli," ujar Fahri di Jakarta, Jumat.

Fahri menyebut kasus proyek rumah mangkrak harus diselesaikan secara perdata. Dalam hal ini, Kementerian PKP hanya memberikan fasilitas saja, sementara proses hukumnya diselesaikan di pengadilan.

"Kita mungkin bisa memfasilitasi, tapi kan terlalu banyak. Konflik keperdataan itu terlalu luas dan banyak. Jadi itu wilayahnya ada, pengadilannya juga ada," katanya.

Sebelumnya, Fahri mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membuat lembaga semacam Perum Bulog sebagai offtaker perumahan subsidi yang berasal dari perusahaan pelat merah.

"Saya tadi mengajukan usulan kepada Menteri BUMN Pak Erick untuk memikirkan berdirinya Bulog untuk perumahan ini," ujar Fahri.

Fahri menjelaskan tugas lembaga tersebut nantinya akan mengambil rumah-rumah dari perusahaan konstruksi, selayaknya Bulog yang mengambil gabah dari hasil panen petani.

Bulog perumahan tersebut akan mengambil rumah dari produsen-produsen perumahan yang membangun rumah sosial atau rumah subsidi, yang mendapatkan perizinan dari pemerintah.

Menurut Fahri, usulan ini dianggap bisa menyelesaikan masalah perumahan yang mengalami backlog hingga 15 juta rumah.

Lebih lanjut, kehadiran offtaker di bidang perumahan dapat menurunkan harga jual rumah subsidi, lantaran akan ada semacam harga pembelian pemerintah (HPP). Namun patokan harga tersebut dinilai tidak akan merugikan produsen rumah.

Baca juga: Wamen PKP usul adanya 'Bulog Perumahan' sebagai offtaker rumah subsidi

Baca juga: Pemerintah alokasikan Rp43 triliun untuk renovasi 2 juta rumah di desa

Baca juga: Proyek satu juta rusun dari Qatar wujud visi Presiden Prabowo

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |