Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

1 month ago 18
Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyinggung Program Kampus Merdeka ketika membahas mengenai kriteria perguruan tinggi yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP).

“Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kriteria perguruan tinggi penerima IUP bagi Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM, kata dia, akan melihat apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program studi yang berhubungan dengan pertambangan.

Meskipun demikian, Yuliot menegaskan bahwa yang nantinya menentukan kriteria tersebut adalah DPR, sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Karena ini inisiasi dari DPR. Ya, nanti kami bicara dulu dengan DPR,” ucap Yuliot.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

“Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uang malah hilang,” kata Julian.

Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Baca juga: ESDM: SK izin tambang Muhammadiyah masih dalam kajian

Baca juga: ESDM merekomendasikan IUP eksplorasi untuk perguruan tinggi

Baca juga: ESDM fokuskan anggaran untuk ketahanan energi RI sesuai Inpres 1/2025

Baca juga: Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

Baca juga: Wamen ESDM upayakan percepatan pengembangan pembangkit nuklir ke 2029

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |