Wali Kota Palembang larang ASN mudik pakai kendaraan dinas

2 hours ago 2

Palembang (ANTARA) - Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan Ratu Dewa melarang para ASN untuk memakai kendaraan dinas saat mudik Lebaran 1447 Hijriah/2016.

"Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," kata Ratu Dewa di Palembang, Selasa.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

“Kalau ada yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ingin seluruh ASN menjaga integritas dan kedisiplinan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menambah masa libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia meminta para pegawai tetap mematuhi aturan cuti bersama dan kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir.

“Jangan sampai ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas. Setelah cuti bersama selesai, semuanya harus kembali bekerja dan masuk tepat waktu,” ujarnya.

Ia menilai kedisiplinan ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu setelah libur panjang Lebaran. Terlebih, aktivitas pemerintahan biasanya langsung kembali berjalan normal setelah masa cuti bersama berakhir.

Dewa juga meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk turut melakukan pengawasan terhadap pegawainya masing-masing, terutama terkait kedisiplinan kehadiran pasca libur Lebaran.

Ia menambahkan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Kita ingin ASN Pemkot Palembang menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” tutupnya.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |