Jakarta (ANTARA) - Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri.
"Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan," katanya saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim Polri Tahun 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari keterangan resmi.
Menurutnya, berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber dalam KPRP menjadi masukan penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum Polri ke depan.
Ia menekankan rekomendasi KPRP tidak hanya dimaknai sebagai bentuk koreksi, tetapi juga sebagai bagian dari proses penyempurnaan organisasi yang terus berjalan untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman.
"Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik," ucapnya.
Jenderal polisi bintang tiga itu pun meminta seluruh jajaran Reskrim Polri segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi KPRP melalui langkah-langkah konkret dalam peningkatan kualitas penyidikan, pelayanan publik, dan pengawasan internal.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem asistensi berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres dan Polsek agar setiap kendala penanganan perkara dapat segera direspons secara cepat dan tepat.
"Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penegakan hukum Polri harus terus mengedepankan tiga aspek utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
"Polri harus bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum agar kehadirannya benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Beberapa rekomendasi tersebut antara lain terkait kedudukan Polri, penguatan lembaga Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan anggota Polri di luar kepolisian, aspek kelembagaan dan aspek manajerial, serta revisi peraturan perundang-undangan.
Pada bidang penegakan hukum, KPRP merekomendasikan penggunaan kamera seperti CCTV pada proses pemeriksaan sebagai bentuk transparansi serta digitalisasi manajemen penyidikan agar masyarakat mudah mengakses perkembangan laporan.
Baca juga: Kapolri sebut rekomendasi KPRP ditindaklanjuti revisi regulasi
Baca juga: KPRP: Prabowo ingin ada diskusi lanjutan terkait reformasi Polri
Baca juga: KPRP rekomendasikan "ex officio" tak jadi anggota Kompolnas
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































