Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap DPRD DKI Jakarta segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global berkelanjutan.
"Selaku eksekutif, kami berharap peraturan KTR disampaikan melalui Ranperda dan segera disetujui DPRD DKI Jakarta," ujar dia dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenkes minta daerah bergerak aktif terapkan kawasan tanpa rokok
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
Sejauh ini, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Baca juga: UI dan Kemenkes perkuat implementasi kawasan tanpa rokok
Walau begitu, Rano berharap penerapan kebijakan KTR tetap dilaksanakan konsisten sehingga Jakarta menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.
Adapun KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.
Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Baca juga: Wamendagri: Daerah harus evaluasi Perda KTR demi kesehatan masyarakat
Karenanya, untuk memenuhi hak hidup dengan udara yang lebih bersih dan bebas asap rokok, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan yang tinggi bagi warga Jakarta, maka baik rokok maupun perilaku merokok harus diatur.
Rano meminta Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen terhadap perlindungan kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.
Pasal 13 ayat (1) Perda tersebut menetapkan kawasan dilarang merokok pada tujuh tatanan yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025