Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang yang diperoleh anggota Komisi VIII DPR RI Satori selain dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan setelah menyita ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK menelusuri sumber-sumber perolehan lain yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK tersebut.
“KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut,” katanya.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara pada 5 November 2025, KPK mengungkapkan menyita 25 aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, diketahui terdapat ambulans berlogo BPKH yang turut disita dari Satori pada tanggal tersebut.
Baca juga: KPK sebut gubernur Riau pakai uang pemerasan untuk ke luar negeri
Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK sita 25 aset senilai Rp10 miliar dari Satori
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































